PERPRESNo. 54 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Lab. Kesehatan, Epidemiologi Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis dan Teknisi TunjanganJabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik. Tunjangan Dosen, Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor, Asisten Ahli, Rektor, Pembantu Rektor/Dekan, Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi / Direktur Politeknik / Direktur Akademi, Pembantu Ketua / Pembantu Direktur. Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis.
MemilikiNPK (Nomor PTK Kemenag) dan atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Adapun mengenai besarnya Tunjangan Fungsional 2017 Nominal besarnya Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GB-PNS) Tahun 2017 adalah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang,
Tahun2017 Nomor 840); b. Nomor 52/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas tunjangan jabatan fungsional; dan c. tunjangan yang dipersamakan dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c bagi PNS adalah: a. Tunjangan Tenaga Kependidikan; b. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah
Fungsifungsi personalia kemudian dirumuskan menjadi tugas-tugas pokok seorang personalia. Oleh karena bagian personalia berhubungan secara langsung dengan semua hal yang menyangkut karyawan, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya, maka tugas bagian manajemen personalia meliputi; Menyusun anggaran tenaga kerja yang diperlukan;
Permenkes83 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan. 10. PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN. 1. 2. Hotline Biro OSDM : 021 5201596. Alamat : Gd. Prof. Dr. Sujudi Lt. 8 & 9, JL. H.R. Rasuna Said Blok X5 Kav.4-9 Kuningan, Jakarta 12950.
dCDb. 134 302 256 307 312 134 210 313 355

tunjangan fungsional tenaga kesehatan 2017